07 Juli 2010

NPWP



NPWP?? makanan apakah itu? NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Siapa sih yang berkewajiban untuk memiliki NPWP? Sesuai pasal 2 ayat 1 UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) yang berkewajiban untuk memiliki NPWP adalah “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”.
 
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Jadi Setiap orang yang mempunyai penghasilan baik dari menjalankan usaha maupun bekerja sebagai karyawan wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Sedangkan untuk Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Sesuai dengan UU PPh pasal 2 ayat 1 yang menjadi Subyek Pajak adalah Orang Pribadi, Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan (perusahaan), dan Bentuk usaha tetap. Dalam penjelasan pasal 2 ayat 5 UU PPh Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin dan peralatan.Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untukmenjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang asing yang mendapat penghasilan di Indonesia pun juga wajib memiliki NPWP.

NPWP itu sebagai identitas kalau dia itu adalah Wajib Pajak atau Pembayar Pajak dan untuk memudahkan administrasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Keuntungan/ Manfaat memiliki NPWP adalah sebagai berikut :
  1.  Bebas Fiskal Luar Negeri Jika pergi ke luar negeri.
  2. Menghindari potongan tambahan tarif  pajak 20% lebih tinggi atas penghasilan dari perusahaan.jika tariff pajak 5% maka jika tidak memiliki NPWP jadi 6% (untuk karyawan).
  3. Diperlukan untuk hutang ke bank atau mengajukan KPR. Jual-beli rumah dan tanah yang nialinya diatas 60 juta juga perlu NPWP lho.
Jadi, Jika memang anda merasa buat NPWP itu perlu daftarkan diri anda di Kantor Pelayanan Pajak sesuai alamat domisili anda untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

2 komentar:

galih mengatakan...

maksutnya gmana tuh warisan kok bisa jadi subyek pajak?bukannya harta itu objek pajak?

Adhin mengatakan...

@galih
terima kasih sudah mengunjungi blog saya
maksutnya begini,warisan yg dimaksud disini adalah warisan yang belum terbagi. misalnya kakek A meninggal dunia beliau memiliki usaha toko elektronik. selama belum ditunjuk ahli waris maka warisan tersebut dianggap sebagai subyek pajak agar kewajiban2 perpajakannya segera dapat diselesaikan tanpa menunggu proses penunjukan ahli waris.
Intinya warisan yg belum terbagi tersebut dianggap sebagai orang.
bisa dilihat dipenjelasan UU PPh pasal 2 ayat 1