05 Agustus 2010

SPT TAHUNAN


Setiap yang memiliki NPWP baik orang pribadi maupun badan wajib menyampaikan SPT  Tahunan. Batas untuk menyampaikannya adalah 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan. SPT  Tahunan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak maupun dikirimkan lewat pos. 
Apa sih yang dilaporkan di SPT Tahunan?
Yang dilaporkan dalam SPT Tahunan secara garis besar adalah Penghasilan, harta dan kewajiban    (hutang) selama satu tahun pajak.
Mengapa kita wajib menyampaikan SPT Tahunan?
Kita wajib menyampaikan SPT Tahunan sebagai konsekuensi dari sistem pemungutan pajak di Indonesia secara self assesment, Setiap Penduduk yang ber-NPWP telah dipercaya negara untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Nantinya SPT Tahunan ini akan digunakan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai sarana control terhadap wajib pajak. Apakah mereka telah melaksanakan kewajibannya dengan benar.
Apa aja sih formulir SPT Tahunan itu?
Formulir SPT Tahunan Terdiri dari :
1770 SS sesuai  PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 formulir ini ditujukan untuk orang pribadi/karyawan yang penghasilannya dibawah 60 juta per tahun. Untuk mengisinya sangat simpel hanya mengisikan identitas kemudian isikan jumlah harta dan hutang jangan lupa isikan tanggal yang paling penting jangan lupa ditandatangani. Jangan lupa dilampiri formulir 1721-A1 untuk Pegawai Swasta dan 1721-A2 untuk Pegawai Negeri Sipil.
1770 S sesuai  PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 formulir ini ditujukan untuk orang pribadi/karyawan yang penghasilannya diatas 60 juta per tahun.  Terdiri dari 3 lembar  intinya yang dilaporkan sama tetapi lebih rinci. Untuk Penghasilan yang dilaporkan ada Penghasilan Neto dalam negeri lainnya; Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak; Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah; Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final. Sedangkan untuk harta dan kewajiban dirinci per item karena disediakan daftar harta dan daftar kewajiban. Jangan lupa dilampiri formulir 1721-A1 untuk Pegawai Swasta dan 1721-A2 untuk Pegawai Negeri Sipil.
1770 formulir ini ditujukan untuk Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas. contohnya adalah orang yang memiliki toko, salon, bengkel, praktek dokter, praktek pengacara, praktek asitek dan lain-lain.Untuk mengisi formulir ini sangat kompleks untuk orang awam tapi jangan bingung dulu anda bisa minta petunjuk ke Account Representative di KPP anda terdaftar. Gratis dan tidak dipungut biaya. Mungkin untuk pertama kali agak sulit nanti selanjutnya akan terasa sangat mudah mengisinya.
1771 formulir ini ditujukan untuk Wajib Pajak Badan atau perusahaan. Kalau yang ini benar-benar sangat kompleks untuk orang awam. Untuk mengisi SPT ini berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut.
Apa konsekuensinya Kalau  kita tidak menyampaikan SPT ?
Sesuai Pasal 7 UU KUP yang menyatakan bahwa jika SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya atau batas waktu perpanjangan SPT, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar :
Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN
Rp 100.000 untuk SPT Masa Lainnya
Rp 100.000 untuk SPT  Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
Dimana kita bisa menyampaikan SPT Tahunan?
Kita dapat menyampaikan langsung di Kantor Pelayanan Pajak atau dapat mengirimkannya Melalui Pos. Jika mengirim melalui pos pastikan SPT Tahunan anda lengkap dan ditandatangani. Sekarang ada mekanisme drop box untuk mempermudah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan. Drop Box setahun sekali dibuka di Kantor Pelayanan Pajak, Mall, Bank, Mobil Pajak Keliling dan diberbagai pusat keramaian tergantung kebijakan kantor pelayanan dalam rangka menaikkan tingkat kepatuhan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan.