05 Agustus 2010

SPT TAHUNAN


Setiap yang memiliki NPWP baik orang pribadi maupun badan wajib menyampaikan SPT  Tahunan. Batas untuk menyampaikannya adalah 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan. SPT  Tahunan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak maupun dikirimkan lewat pos. 
Apa sih yang dilaporkan di SPT Tahunan?
Yang dilaporkan dalam SPT Tahunan secara garis besar adalah Penghasilan, harta dan kewajiban    (hutang) selama satu tahun pajak.
Mengapa kita wajib menyampaikan SPT Tahunan?
Kita wajib menyampaikan SPT Tahunan sebagai konsekuensi dari sistem pemungutan pajak di Indonesia secara self assesment, Setiap Penduduk yang ber-NPWP telah dipercaya negara untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Nantinya SPT Tahunan ini akan digunakan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai sarana control terhadap wajib pajak. Apakah mereka telah melaksanakan kewajibannya dengan benar.
Apa aja sih formulir SPT Tahunan itu?
Formulir SPT Tahunan Terdiri dari :
1770 SS sesuai  PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 formulir ini ditujukan untuk orang pribadi/karyawan yang penghasilannya dibawah 60 juta per tahun. Untuk mengisinya sangat simpel hanya mengisikan identitas kemudian isikan jumlah harta dan hutang jangan lupa isikan tanggal yang paling penting jangan lupa ditandatangani. Jangan lupa dilampiri formulir 1721-A1 untuk Pegawai Swasta dan 1721-A2 untuk Pegawai Negeri Sipil.
1770 S sesuai  PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 formulir ini ditujukan untuk orang pribadi/karyawan yang penghasilannya diatas 60 juta per tahun.  Terdiri dari 3 lembar  intinya yang dilaporkan sama tetapi lebih rinci. Untuk Penghasilan yang dilaporkan ada Penghasilan Neto dalam negeri lainnya; Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak; Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah; Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final. Sedangkan untuk harta dan kewajiban dirinci per item karena disediakan daftar harta dan daftar kewajiban. Jangan lupa dilampiri formulir 1721-A1 untuk Pegawai Swasta dan 1721-A2 untuk Pegawai Negeri Sipil.
1770 formulir ini ditujukan untuk Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas. contohnya adalah orang yang memiliki toko, salon, bengkel, praktek dokter, praktek pengacara, praktek asitek dan lain-lain.Untuk mengisi formulir ini sangat kompleks untuk orang awam tapi jangan bingung dulu anda bisa minta petunjuk ke Account Representative di KPP anda terdaftar. Gratis dan tidak dipungut biaya. Mungkin untuk pertama kali agak sulit nanti selanjutnya akan terasa sangat mudah mengisinya.
1771 formulir ini ditujukan untuk Wajib Pajak Badan atau perusahaan. Kalau yang ini benar-benar sangat kompleks untuk orang awam. Untuk mengisi SPT ini berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut.
Apa konsekuensinya Kalau  kita tidak menyampaikan SPT ?
Sesuai Pasal 7 UU KUP yang menyatakan bahwa jika SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya atau batas waktu perpanjangan SPT, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar :
Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN
Rp 100.000 untuk SPT Masa Lainnya
Rp 100.000 untuk SPT  Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
Dimana kita bisa menyampaikan SPT Tahunan?
Kita dapat menyampaikan langsung di Kantor Pelayanan Pajak atau dapat mengirimkannya Melalui Pos. Jika mengirim melalui pos pastikan SPT Tahunan anda lengkap dan ditandatangani. Sekarang ada mekanisme drop box untuk mempermudah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan. Drop Box setahun sekali dibuka di Kantor Pelayanan Pajak, Mall, Bank, Mobil Pajak Keliling dan diberbagai pusat keramaian tergantung kebijakan kantor pelayanan dalam rangka menaikkan tingkat kepatuhan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan.


07 Juli 2010

NPWP



NPWP?? makanan apakah itu? NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Siapa sih yang berkewajiban untuk memiliki NPWP? Sesuai pasal 2 ayat 1 UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) yang berkewajiban untuk memiliki NPWP adalah “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”.
 
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Jadi Setiap orang yang mempunyai penghasilan baik dari menjalankan usaha maupun bekerja sebagai karyawan wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Sedangkan untuk Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Sesuai dengan UU PPh pasal 2 ayat 1 yang menjadi Subyek Pajak adalah Orang Pribadi, Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan (perusahaan), dan Bentuk usaha tetap. Dalam penjelasan pasal 2 ayat 5 UU PPh Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin dan peralatan.Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untukmenjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang asing yang mendapat penghasilan di Indonesia pun juga wajib memiliki NPWP.

NPWP itu sebagai identitas kalau dia itu adalah Wajib Pajak atau Pembayar Pajak dan untuk memudahkan administrasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Keuntungan/ Manfaat memiliki NPWP adalah sebagai berikut :
  1.  Bebas Fiskal Luar Negeri Jika pergi ke luar negeri.
  2. Menghindari potongan tambahan tarif  pajak 20% lebih tinggi atas penghasilan dari perusahaan.jika tariff pajak 5% maka jika tidak memiliki NPWP jadi 6% (untuk karyawan).
  3. Diperlukan untuk hutang ke bank atau mengajukan KPR. Jual-beli rumah dan tanah yang nialinya diatas 60 juta juga perlu NPWP lho.
Jadi, Jika memang anda merasa buat NPWP itu perlu daftarkan diri anda di Kantor Pelayanan Pajak sesuai alamat domisili anda untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

06 Juli 2010

PAJAK

Sebagian besar masyarakat Indonesia kurang tahu bahkan tidak tahu mengenai pajak. Mungkin yang ada dalam benak sebagian besar masyarakat Indonesia Pajak hanyalah tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan dua jenis pajak tersebut hampir pasti setiap penduduk Indonesia yg memiliki rumah,tanah dan kendaraan bermotor membayarnya.

Banyak masyarakat Indonesia yang tidak memahami mengenai pajak, bahkan untuk orang yg berpendidikan tinggi pun sulit membedakan jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Sebenarnya bukan salah masyarakat jika tidak mengetahui tentang pajak, karena kurikulum pendidikan di Indonesia tidak memasukkan aspek perpajakan secara mendalam. Seingat saya hanya ada di salah satu bab di pelajaran ekonomi di SMA. Untuk mewujudkan masyarakat yg sadar pajak seharusnya sejak dini di berikan materi-materi perpajakan di sekolah minimal untuk mengenalkan pajak kepada masyarakat.

Bicara mengenai pajak, di Indonesia pajak bukan hanya PBB dan PKB saja. Berikut akan sedikit saya ulas macam-macam pajak yang ada di Indonesia. Pajak terbagi menjadi dua kelompok yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.  Pajak Pusat dipungut oleh pemerintah pusat dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemerintahan sesuai yang dianggarkan di APBN. Sedangkan pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Untuk melaksanakan program yang telah direncanakan dalam APBD.

Berikut ini jenis-jenis pajak di Indonesia berdasarkan yang berwenang memungutnya :

Pajak Pusat :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Sedangkan untuk Pajak Daerah adalah sebagai berikut :
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Pajak Hotel dan Restoran
3. Pajak Hiburan dan tontonan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Untuk masyarakat  awam pada umumnya sulit membedakan antara pajak daerah dan pajak pusat, terutama membedakan antara pajak restoran dengan PPN atau PPh.  Untuk restoran itu dikenakan Pajak Restoran yg merupakan pajak daerah bukan PPN. Untuk pengusaha restoran/kafe yang baru mau memulai usaha pun juga bingung saya nanti bayar pajak di Dispenda dan ditarik pajak lagi di Kantor Pajak berarti dobel donk. Untuk pajak yang dipungut oleh Dispenda itu merupakan Pajak Restoran dasar perhitungannya dari omzet restoran. Misalnya ada orang makan direstoran anda 100.000 berarti pembeli tersebut terkena pajak restoran sebesar 10%x100.000=10.000 jadi yg dibayar oleh pembeli adalah Rp 110.000 biasanya tercantum di nota ada tambahan pajak 10% (intinya yg bayar pembeli kan).

Sedangkan Untuk Pajak yg dipungut oleh Pemerintah Pusat merupakan pajak atas penghasilan pemilik restoran/kafe tersebut (PPh). PPh ini dihitung dari penghasilan bersih restoran dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Mungkin nanti akan saya jelaskan lebih lanjut cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) ditulisan selanjutnya. Demikian sedikit cerita saya tentang masalah Pajak semoga sedikit memberikan pencerahan. :D